Tentang organisasi koperasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia(TUGAS 1 MINGGU KE 3)

MENURUT HANEL ORGANISASI KOPERASI DIGOLONGKAN MENJADI 2 YAITU:

Esensialist

Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

Nominalist

Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.


KOPERASI DIPANDANG DARI SUDUT EKONOMI


Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi hanya dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai anggota dan sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya / anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria indentitas suatu koperasi akan merupakan dalil / prinsip indentitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Dari sudut pandang kelengkapan unsure-unsur structural, untuk tersebut koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut.
Usaha bersama dari invidu –individu untuk mencapai tujuan tersebut
Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanent dan dikelola berdasarkan prinsip koperasi.
Promosi khusus untuk anggota.

Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsure dari unsure-unsur yang laiinya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehigga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagi sistem terbuka tidak terlepas dari pengaruh dan ketrrgntungan lingkungan, baik lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi, dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentigan anggota dan sebagiannya.

Menurut Ropke :

• Identifikasi Ciri Khusus

Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem

Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

•Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan

Komentar