ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
“ KASUS
PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI “
DISUSUN
OLEH :
IRWAN
HASIHOLAN (23210641)
4 EB 21
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah
memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “ Kasus
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada
waktunya.
Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Selesainya
Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai
pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas
segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara
langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan
makalah ini. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Ibu Early Armein selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis
untuk pembuatan makalah ini.
Penulis
mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan
sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
Jakarta, November 2013
Penulis
BAB I PENDAHULUAN
Setiap profesi pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus di
patuhi. Dengan adanya etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan
harus dipikirkan terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak semena-mena.
Maka dari itu, saya akan mencoba membahas
sedikit tentang etika. Khususnya etika yang berhubungan dengan profesi
akuntansi.
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup
yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan
segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain
atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga
memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik.
5 KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Kasus Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat
Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001.
Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang
menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang
sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron
sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran
dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada
periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan
laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika
dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada
prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara
kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua
yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan
seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga
kepentingan publik.
2. Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak
kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi
dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis : Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis. Seharusmya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan
3. JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan
Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di
lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan
politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik
mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi
haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh
konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap
pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada
agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik
Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.
analisis : Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.
analisis : Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
4. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001,
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan
publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional
KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker
Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak
Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270
ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal
AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt
Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar
negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik
Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar
pengadilan. KPMG pun terselamatan.
5. Komisaris PT Kereta Api
Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya
manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi
namun dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan
sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset
perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api,
Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan
keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN
perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar
karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,”
kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University,
Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang
saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006
ini juga harus dipending.
BAB II PEMBAHASAN
Analisis :
1) Berdasarkan kasus pelanggaran di
atas, kita dapat mengetahui bahwa 9 KAP yang melaksanakan tugas pengauditan
pada bank-bank bermasalah telah jelas-jelas melanggar kode etik sebagai seorang
akuntan publik. Seperti yang kita ketahui, Fungsi khusus seorang akuntan publik
adalah :
· Membuat
perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai
apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang
telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
· Membantu
mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlebih lagi
dari segi ukuran finansial.
· Menyediakan
informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti
pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan
pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
· Melihat
efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
Sedangkan peranan akuntan publik adalah :
· Membuat
keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk
identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran
organisasi.
· Mengarahkan
dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia
yang ada di dalam organisasi.
· Menjaga
dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Berdasarkan
Fungsi Khusus dan Peranan seorang akuntan publik, 9 KAP yang melakukan
kecurangan terhadap Negara dengan memberikan laporan keuangan plasu, dapat
dikategorikan sebagai tindakan korupsi, karena mereka secara sengaja melakukan
pemalsuan tersebut. Bukan hanya Negara yang dirugikan, namun masyarakat juga
dapat dirugikan karena laporan yang KAP buat seolah-olah menandakan bank-bank
tersebut dalam keadaan sehat. Seorang akuntan publik yang baik, harus
mencerminkan sosok yang jujur dan independent. Agar tidak melakukan manipulasi
dan fraud terhadap laporan yang akan di audit.
2)
Terjadinya kecurangan yang di lakukan oleh self regulation atau perikatan, dari
KAP tersebut yang menyebabkan kemungkinan melakukan pemalsuan laporan keuangan
yang diperiksanya, dan bukan human error tetapi sudah dlakukannya pengsiasatan
untuk menutupi laporan keuangan dari badan tersebut. Dan mengambil hak
masyarakat halayaknya.
3)
Dari sisi mentalitas, orang-orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini
merupakan orang-orang yang tidak tahu betul yang dinamakan etika dalam profesi
akuntansi karena mereka telah melanggar kode etik dalam tanggung jawab dari
tugas mereka tersebut. Jika seandainnya kasus ini tidak terungkap mungkin
tindakan mereka terus dilakukan dan bisa menjadi contoh buruk bagi generasi
kedepan.
BAB III PENUTUP
Solusi :
1) Dari analisis yang telah dibuat,
solusi yang dapat ditempuh yaitu dengan cara melakukan pengawasan terhadap
setiap laporan yang telah dipublikasikan, dan memberikan pelanggaran yang berat
kepada seluruh akuntan publik yang telah terdaftar jika melakukan kecurangan.
Peranan BPKP juga harus lebih diperketat dalam mengawasi keuangan pembagunan
agar fraud dapat diminimalisasikan.
2) Sebaiknya, sebagai profesi akuntan publik di dalam setiap
penugasan jasa atestasi, seorang akuntan publik diwajibkan besikap indenpenden
terhadap semua stakeholder perusahaan atau ppun yang lainnya, karna merupakan
out put pernyataan akuntan publik atas asersi yang di periksanya, dan itu pun
merupakan sebuah laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya yang
dibutuhkan untuk masyarakat umum atau sebagainya. Jadi, bila ada sedit
kecurangan sedikit saja akan sangat-sangat merugikan , dan seorang akuntan
publik pun harus memiliki asas moral dan asas kepercayaan agar tidak ada lagi
yang namanya kecurangan-kecurangan di dalam sebuah perikatan KAP.
3) Seorang akuntan publik harusnya
terlatih dengan tindakan-tindakan korupsi seperti ini. Jika ada perusahaan yang
ingin berusaha melakukan penyuapan agar laporan keuangan dari perusahaan
tersebut dapat dimanipulasi, akuntan public tersebut harusnya dapat menolak dan
benar-benar berlaku jujur dalam pengauditan laporan keuangan.
Kesimpulan
5 kasus di
atas telah melanggar prinsip-prinsip etika yang digariskan dalam kode etik
akuntansi , yaitu prinsip integritas , objektivitas , Kompetensi serta Sikap
Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional , dan prinsip perilaku professional.
Tindakan yang tidak etis bagi seorang akuntan, dimana seorang akuntan
seharusnya bertindak jujur dan mengikuti kaidah-kaidah yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
1) anwarsyam. 2012. Fungsi dan
Peranan Besar Internal Auditor. http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/14/fungsi-dan-peranan-besar-internal-auditor/.
Di akses pada 14 Maret 2012
2) kerockan. 2010. Fungsi dan cara
kerja akuntansi publik.
http://kerockan.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-cara-kerja-akuntansi-publik.html.
Di akses pada 14 Oktober 2010.
3) Aniesrusyantini. 2012.
Kasus-kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. http://aniesrusyantini.blogspot.com/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html. Di akses
pada 12 January 2012.
4)
K. Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.
Komentar
Posting Komentar