Kajian tentang pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Jika saja pemerintah memiliki keberanian memilih suatu paradigma kebijakan yang tegas dengan tetap berdasarkan para prinsip dalam konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945, yang ditafsirkan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Hal ini dimasa lalu merupakan salah satu kelemahan yang cukup mendasar bagi Indonesia, karena ketidaktegasan dalam bersikap tersebut cenderung menimbulkan suatu kebijakan yang ragu-ragu, bahkan ambivalen.
Padahal pemahaman terhadap pasal 33 UUD 1945 mutlak dilakukan, dan perlu pengkajian yang komprehensif agar dapat menjadi landasan kebijakan ekonomi yang kokoh sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut.

(Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;

1.      Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang  makin meluas.
2.      Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3.      Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

Komentar