Solusi sebaiknya KUD seperti apa?

Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar.

       Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.  Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir.

      Dalam sambutan itu Presiden mengatakan bahwa, koperasi dibangun sejak jaman Soekarno, sampai saat ini hingga masa yang akan datang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila pertumbuhan perekonomian mengalami perbaikan. Pertumbuhan Perekonomian berkembang tidak hanya ditentukan oleh para pelaku ekonomi besar, tetapi juga ditentukan oleh para pelaku ekonomi yang terkabung dalam Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).

     Ada 4 hal yang berpengaruh dan masih penting serta diperlukan keberadaan koperasi pada masa era global seperti sekarang ini, Yaitu berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai pengaman pada saat masa krisis ekonomi, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan perekonomian bangsa.

      Mengembalikan peran kunci KUD merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

      Pertama, perlunya peninjauan kembali Inpres No. 18 Tahun 1998 tentang pembinaan KUD. Hal itu diperlukan guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan sistem pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
Kedua, dilibatkannya kembali KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan, dan program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.

     Berikutnya yang ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan, dan pendampingan. Yang terakhir, mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD. Dengan demikian, KUD akan menjadi lembaga ekonomi rakyat pedesaan yang mandiri dan tangguh.

      Dituturkan oleh Triwibowo, pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk memberikan komitmen dan respon terhadap butir-butir revitalisasi KUD yang tertuang dalam Deklarasi Bulaksumur tersebut. Hal itu berguna sebagai langkah penguatan lembaga ekonomi rakyat pedesaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
KUD Minta Distribusikan Pupuk Bersubsidi
Di masa lalu pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan jenis usaha yang diandalkan koperasi unit desa (KUD) untuk memupuk pendapatan, menyusul fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga perkoperasian berbasis di pedesaan tersebut. Seiring perubahan keadaan, peran penyaluran sarana produksi pertanian itu tergeser oleh swasta.

Memang kini masih ada KUD di Jawa Timur yang diperankan mendistribusikan pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik (Persero) dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero), tetapi hanya enam KUD dan porsinya minim. Padahal anggota Pusat Koperasi Unit Desa (Pusat KUD) Jawa Timur mencapai 702 KUD dan pada masa Orde Baru sebagian besar terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

Maka kalangan pengurus KUD beserta Pusat KUD Jatim berupaya agar KUD diperankan kembali sebagai distributor pupuk bersubsidi. Salah satu alasannya adalah dengan diserahkannya pendistribusian pupuk kepada swasta, maka bertepatan dengan musim tanam seringkali terjadi kelangkaan yang diduga merupakan permainan para distributor.

“Kalau KUD diperankan kembali sebagai distributor pupuk bersubsidi, dijamin tidak ada kelangkaan dan penyalurannya akan tepat sasaran kepada petani yang membutuhkannya sebab petani merupakan anggota KUD,” tutur Mardjito GA, Ketua Umum Pusat KUD Jatim, belum lama ini.

Dia memahami bahwa tidak seluruh alokasi pupuk bersubsidi untuk Jatim bisa diserahkan KUD seluruhnya, melainkan dibagi dengan swasta dengan komposisi 50% : 50%. Untuk itu, menurut Mardjito, perlu diterbitkan keputusan presiden (Keppres) yang mengatur pendistribusian pupuk bersubsidi antara swasta dengan KUD berbagi 50% : 50%.

Berdasarkan data di Dinas Pertanian Jawa Timur, alokasi pupuk bersubsidi untuk Jatim pada 2010 cukup besar volumenya meliputi urea 1.350.000 ton, SP 36 sebanyak 200.000 ton, ZA 421.994 ton, NPK 466.667 ton dan jenis organik 206.267 ton.

“KUD bisa menangani distribusi pupuk bersubsidi dengan baik, hal itu telah dibuktikan antara lain oleh KUD Padangan di Bojonegoro dan KUD Tani Bahagia di Kab. Mojokerto,” paparnya saat pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pusat KUD Jatim Tahun Buku 2009 bertempat di Surabaya pada 25 Mei 2010 lalu.

Sejumlah KUD di Jatim menyatakan kesiapannya untuk menangani distribusi pupuk bersubsidi, diantaranya KUD Makmur di Desa Lembeyan, Kab. Magetan. “Kami memenuhi syarat sebagai distributor pupuk bersubsidi dan telah mengajukan kepada produsen sejak tahun lalu, tapi belum diluluskan hingga kini,” ujar Syamsul Hadi, Ketua KUD Makmur, belum lama ini.

Pemprov Jatim pun mendukung keinginan KUD untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi, melalui Surat Gubernur Jawa Timur No. 518/14314/021/2009 tertanggal 24 September 2009 yang ditujukan Menteri Perdagangan dengan usulan antara lain KUD yang memenuhi syarat perlu dilibatkan sebagai distributor pupuk bersubsidi di level kabupaten. Surat itu ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo.

Kepala Dinas Koperasi & UMKM Jatim, Braman Setyo, mengharapkan agar kelak di setiap kabupaten/kota di Jatim terdapat 2 KUD yang bertindak sebagai distributor pupuk bersubsidi. Upaya itu dinilai perlu mendapatkan dukungan Menteri Koperasi & UKM Syarifudin Hasan.Saat mengikuti pembukaan RAT Pusat KUD Jatim Th Buku 2009, Menkop & UKM Syarifudin Hasan menyatakan dukungannya terhadap keinginan KUD di Jatim.

“Saya sudah memberi referensi ke Menteri Perdagangan bahwa kalau menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani berlangsung tepat waktu, maka KUD perlu diberi peran dengan kontrol Pusat KUD,” tuturnya.

Tetapi Menkop mengingatkan adanya mekanisme yang harus ditempuh KUD, yakni KUD perlu mengajukan ke pemerintah daerah setempat untuk direkomendasikan ke produsen. Nah, KUD perlu mengikuti saran Menkop.
sumber:
  http://www.diskopjatim.go.id/lensa/laporan-utama/14-laporan-utama/177-kud-minta-distribusikan-pupuk-bersubsidi.html
http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=2221







Komentar