PERLINDUNGAN KONSUMEN

Tugas           : Perlindungan konsumen
Nama           : Irwan Hasiholan
Kelas            : 2EB21
NPM           : 23210641
Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi


1.Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam3.masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan.

2.ASAL DAN TUJUAN

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Perlindungan konsumen bertujuan:

1.meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;

3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen;

4.menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

5.menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;



6.meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.


3.HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN





Hak konsumen adalah:

1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa

2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan;

5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6.hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen;

7.hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



Kewajiban Konsumen adalah:

1.membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut



4.Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah:
1.hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenaikondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikadtidak baik;
3.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalm penyelesaian hukumsengketa konsumen;
4.hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugiankonsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.



Kewajiban pelaku usaha adalah:

1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

3.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

4.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yangdibuat dan/atau yang diperdagangkan;

6.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yangdiperdagangkan;

7.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


5.Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

(1).Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

1.tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan danketentuan peraturan perundang-undangan;

2.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalamhitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barangtersebut.

3.Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalamhitungan menurut ukuran sebenarnya

.4.Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuransebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barangdan/atau jasa tersebut;

5.Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atauketerangan barang dan/atau jasa tersebut;

6.Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

7.Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu

8.Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
9.Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuatnama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha sertaketerangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harusdipasang/dibuat;
10.Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barangdalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku.

(2).Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barangdimaksud.
(3).Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secaralenkap dan benar.
(4).Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarangmemperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.





-Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barangdan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

1.barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, hargakhusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

2.barang tersebutdalam keadaan baik dan/atau baru;

3.barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memilikisponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-cirikerja atau aksesoris tertentu;

4.barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyaisponsor, persetujuan atau afiliasi;

5.barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

6.barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

7.barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

8.barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

9.secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasalain;
10.menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya,
11.tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yanglengkap;
12.menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.




-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2.kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3.kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
4.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.



-Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen dengan:

1.menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;

2.menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidk mengandung cacattersembunyi;

3.tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksuduntuk menjual barang lain;

4.tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukupdengan maksud menjual barang yang lain;

5.tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup denganmaksud menjual jasa yang lain;

6.menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.




-Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barangdan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktudan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.


1.Pelaku usaha dilarang menawarkan, memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barangdan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya ataumemberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2.Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat,obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatandengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.


-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1.tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2.mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
3.memberikan hadiah tidak ssuai dengan yang dijanjikan;
4.mengganti hadiah yang tidak setara denagn nilai hadiah yang dijanjikan.


-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengancara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.



-Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilaranguntuk:1.tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaiansesuai denganyang dijanjikan;2.tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.




(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1.mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuntitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
2.mengelabui jaminangaransi terhadap barang dan/atau jasa;
3.memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
4.tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
5.mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
6.melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.



6.TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA


Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.


7.Sanksi untuk Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :

o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan

· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25


Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/zerodontmind/
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://nuiysavira.blogspot.com/2011/05/sanksi-untuk-pelaku-usaha.html















Komentar