Kisi - Kisi Bank dan Lembaga Kuangan / Perbankan Indonesia

1. Apa yang dimaksud dengan resiko dan manajemen resiko dan jelaskan macam-macam resiko yang akan timbul dan bagaimana upaya menanggulangi resiko ?

 A. Pengertian Risiko

adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian. Risiko selalu menghadang setiap individu maupun berbagai institusi, termasuk organisasi bisnis. Resiko, dalam manajemen resiko, memiliki beberapa tingkatan (derajat resiko/ risk degree), yaitu resiko besar dan resiko kecil. 

Pengertian Manajemen resiko 

adalah sebuah sistem pengawasan resiko serta sistem perlindungan inventaris, harta benda, keuntungan, dan hak milik sebuah badan usaha atau perusahaan atau pun perorangan dari kemungkinan kerugian yang dialami sebagai akibat adanya suatu resiko.


B. Jenis Risiko Bank

Bank memiliki berbagai jenis risiko yang terdiri atas 8 (delapan) risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.

Risiko  Kredit adalah  Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas  Bank  yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam  dana(borrower).  Risiko Kredit  juga  dapat diakibatkan oleh  terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib diperhitungkan pula dalam penilaian Risiko inheren.

Risiko  Pasar adalah  Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga  option.  Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas.  Risiko  ini dapat berasal baik dari posisi  trading book  maupun posisi  banking book.

Risiko Likuiditas adalah  Risiko akibat ketidakmampuan Bank  untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas,  dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang  dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga  Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).

Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko  ini antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.

Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini  juga dapat  timbul  antara lain  karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang  mendasari  atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.

Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau  pelaksanaan  suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.  Sumber  Risiko  Stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak  melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko  Kepatuhan  antara lain  timbul karena  kurangnya pemahaman atau  kesadaran  hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.

Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan  stakeholder  yang bersumber dari persepsi negatif terhadap  Bank.  Salah satu pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber  Risiko Reputasi bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above the line).


C. Upaya Penanggulangan Risiko

Agar risiko yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena, maka risiko-risiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi / ditanggulangi, sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat diminimumkan.
Sesuai dengan sifat dan obyek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain :

1.       Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian, misalnya : membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti terbakar untuk mencegah bahaya kebakaran, memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja, melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang baik terhadap bahan dan hasil produksi untuk menghindari risiko kecurian dan kerusakan, mengadakan pendekatan kemanusiaan untuk mencegah terjadinya pemogokan, sabotase dan pengacauan.

2.       Melakukan retensi, artinya mentolerir terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain atau tak terduga dalam anggaran perusahaan).

3.       Melakukan pengendalian terhadap risiko, contoh : melakukan hedging (perdagangan berjangka) untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku / pembantu yang diperlukan.

4.       Mengalihkan / memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan penjanjian.



2. Jelaskan manfaat dari adanya manajemen resiko, dan terangkan langkah langka yang dilakukan oleh manajemen resiko dalam mengelola resiko yang timbul ?

A. MANFAAT MANAJEMEN RISIKO

a.  Menetapkan kebijaksaan dan strategi manajemen risiko

b. Membangun budaya risiko dalam perusahaan

c. Menentapkan kebijaksanaan risiko internal dan struktur unit usaha

d. Mendesign dan mengkaji ulang manajemen risiko

e. Koordinasi berbagai macam kegiatan fungsional

f.  Cepat tanggap terhadap risiko

g. Menyiapkan laporan tentang risiko kepada dewan direksi

h. Pemusataan perhatian kepada pekerjaan pemeriksaan internal

i. Jaminan manajamen risiko telah dilaksanakan dengan benar

j. Mempermudah identifikasi risiko

B.  PENANGGULANGAN RISIKO

Penanggulangan risiko tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pengelolaan berbagai cara penanggulangan risiko inilah yang disebut Manajemen Risiko. Pengelolaan tersebut meliputi langkah-langkah antara lain :

1.  Berusaha untuk mengidentifikasi unsur-unsur ketidakpastian dan tipe-tipe risiko yang dihadapi bisnisnya.

2.  Berusaha untuk menghindari dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat perencanaan yang baik dan cermat.

3.  Berusaha untuk mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang terkandung di dalamnya.

4.   Berusaha untuk mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk menangani risiko-risiko yang telah berhasil diidentifikasi (mengelola risiko yang dihadapi).

5.  Pengendalian fisik (risiko dihilangkan / diminimalisir) berarti menghapus semua kemungkinan terjadinya kerugian.

6.   Pengendalian financial (risiko ditahan, risiko ditransfer)

7.  Menahan risiko berarti menanggung keseluruhan atas sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi.



3. Jelaskan dan terangkan uraian pembagian resiko atau klasifikasi resiko dalam manajemen resiko yang saudara ketahui ?

A. Macam-macam Risiko

Risiko dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, antara lain:

1. Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam :

a. Risiko yang tidak disengaja (Risiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya: risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan sebagainya.

b. Risiko yang disengaja (Risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, seperti : risiko hutang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dan sebagainya.

c.  Risiko fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan dan sebagainya.

d.  Risiko khusus, adalah risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dan sebagainya.

e. Risiko dinamis, adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut Risiko statis, seperti risiko hari tua, risiko kematian dan sebagainya.

2. Dapat tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam :

a. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu obyek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.

b. Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif.

3. Menurut sumber / penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam :

a. Risiko intern : yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti : kerusakan aktiva karena ulah karyawannya sendiri, kecelakaan kerja, mismanajemen dan sebagainya.

b. Risiko ekstern : yaitu risiko yang berasal luar perusahaan, seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan policy pemerintah dan sebagainya.



4. Jelaskan dan terangkan pengelolaan resiko bagi berdasarkan ketentuan Bank Indonesia menunjuk peraturan BI No.5/8/PBI 2003 terkait penetapan manajemen resiko bagi umum dan lembaga keuangan Indonesia ?

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 5/8/PBI/2003 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM

Kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Pesatnyaperkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan juga menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan.

Oleh karena itu agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, Bank dituntut untuk menerapkan manajemen risiko. Dalam kaitan ini, prinsip-prinsip manajemen risiko yang akan dianut dan diterapkan pada perbankan Indonesia diarahkan sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlements melalui Basle Committee on Banking Supervision. Prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam ruang lingkup perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang sangat pesat dewasa ini.

Penerapan manajemen risiko dapat bervariasi antara satu Bank dengan Bank lain sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan ini sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan Indonesia dalam menerapkan manajemen risiko. Dengan ketentuan ini, bank diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.

PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 - Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Berlaku :              1 Juli 2009

Ringkasan :

Tujuan pengaturan ini adalah untuk mengendalikan risiko yang dihadapi Bank sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di Bank juga menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah. Salah satu aspek penting dalam melindungi kepentingan nasabah dan dalam rangka pengendalian risiko adalah transparansi informasi terkait produk atau aktivitas Bank. Selain itu peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko diharapkan akan mendukung efektivitas kerangka pengawasan bank berbasis risiko yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.

Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).

Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank; atau

- Telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.

       Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:

- Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan

- Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.

Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.

Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.

          Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.
Pemberian masa transisi sebagai berikut:

-Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.

-Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.



5. Jelaskan dan terangan jenis resiko perusahaan bisnis (BusinessCorporate) dan jenis resiko perusahaan keuangan serta jenis resiko Bank pasar. Uraikan tentukan perbedaannya secara singkat.

A. Resiko perusahaan bisnis

1. Risiko Strategik

Setiap orang tahu bahwa sebuah bisnis yang sukses memerlukan sebuah rencana bisnis yang komprehensif dan dipikirkan dengan matang. Namun itu juga sebuah fakta hidup bahwa banyak hal berubah, dan rencana terbaik anda terkadang terlihat begitu kuno dengan sangat cepat.

Inilah risiko strategik. Itu adalah sebuah risiko dimana strategi perusahaan anda menjadi kurang efektif dan perusahaan anda berusaha keras untuk mencapai goal sebagai sebuah hasil. Itu dapat disebabkan karena perubahan teknologi, pesaing kuat baru yang memasuki pasar, perubahan dalam permintaan pelanggan, peningkatan harga bahan baku, atau perubahan skala besar lainnya.
Sejarah diisi dengan contoh - contoh perusahaan yang menghadapi risiko strategik. Beberapa dapat beradaptasi dengan baik, sementara yang lainnya gagal.

Sebuah contoh klasik adalah Kodak, yang pernah menempati posisi dominan dalam pasar fotografi film dan saat salah satu teknisinya menemukan kamera digital tahun 1975, perusahaan itu melihat inovasi tersebut sebagai ancaman terhadap model bisnis utamanya, dan gagal untuk mengembangkannya.

Sangat mudah untuk mengatakannya jika kita melihat ke belakang, tentu saja, namun jika Kodak menganalisa risiko strategik dengan lebih hati - hati, mereka dapat menyimpulkan bahwa orang lain mungkin akan mulai membuat kamera digital suatu saat, jadi akan lebih baik jika Kodak mengkanibal bisnisnya sendiri daripada dilakukan oleh perusahaan lain.

Kegagalan untuk mengadaptasi sebuah risiko strategik membawa kepada kebangkrutan Kodak. Perusahaan tersebut berusaha bangkit dari kebangkrutan sebanyak usaha perusahaan kecil yang fokus pada solusi pencitraan corporate, namun jika perusahaan tersebut melakukan perubahan lebih cepat, mungkin saja dominasinya tetap dapat dipertahankan.

Menghadapi sebuah risiko strategik tidak harus menjadi sebuah bencana. Pikirkan tentang Xerox, yang menjadi sinonim dengan sebuah produk tunggal yang sukses besar, mesin fotokopi Xerox. Pengembangan cetak laser sebelumnya merupakan risiko strategik bagi posisi Xerox, namun tidak seperti Kodak, perusahaan tersebut dapat beradaptasi terhadap teknologi baru dan mengubah model bisnisnya. Cetak laser menjadi lini bisnis multi milyar bagi Xerox, dan perusahaan tersebut bertahan dari risiko strategik.

2. Risiko Kepatuhan

Apakah anda mematuhi seluruh hukum dan regulasi yang berhubungan dengan bisnis anda?

Tentu saja anda harus seperti itu (saya harap). Namun hukum berganti sepanjang waktu, dan selalu ada risiko bahwa anda akan menghadapi regulasi tambahan di masa mendatang. Dan saat bisnis anda berkembang, anda mungkin akan mendapatkan diri anda harus mematuhi aturan baru yang tidak pernah anda terapkan sebelumnya.

Sebagai contoh, mari katakan anda menjalankan sebuah perkebunan organik di California, dan menjual produk anda di toko seluruh U.S. Segalanya berjalan baik sehingga anda memutuskan untuk memperluasnya ke Eropa dan mulai menjual di sana.

Itu hal yang bagus, namun anda juga mengalami risiko kepatuhan yang signifikan. Negara - negara di Eropa memiliki aturan keamanan pangan, aturan penandaanya sendiri, dan masih banyak lagi. Dan jika anda membentuk lini Eropa untuk menanganinya, anda akan perlu untuk mematuhi aturan keuangan dan pajak lokal. Memenuhi seluruh persyaratan regulatori tambahan tersebut dapat berakhir pada biaya signifikan bagi bisnis anda.

Bahkan jika bisnis anda tidak meluas secara geografis, anda masih dapat mengalami risiko kepatuhan hanya dengan memperluas lini produk anda. Mari katakan perkebunan California anda mulai memproduksi wine sebagai tambahan terhadap makanan. Menjual alkohol membuka anda kepada sebuah regulasi yang baru dan berpotensi penuh biaya.

Dan akhirnya, bahkan jika bisnis anda tetap tidak berubah, anda dapat terbentur aturan baru kapanpun juga. Mungkin sebuah aturan perlindungan data baru memerlukan anda untuk meningkatkan keamanan website anda, sebagai contoh. Atau regulasi keamanan pekerja berarti anda perlu berinvestasi dalam peralatan baru yang lebih aman dalam pabrik anda. Atau mungkin anda secara tidak sengaja melanggar aturan, dan harus membayar denda. Seluruh hal tersebut membutuhkan biaya, dan memunculkan sebuah risiko kepatuhan terhadap bisnis anda.

Dalam kasus ekstrim, sebuah risiko kepatuhan dapat juga berdampak pada masa depan bisnis anda, akan menjadi risiko strategik juga. Pikirkan tentang perusahaan tembakau yang menghadapi larangan periklanan terbaru, atau layanan berbagi musik online pada akhir tahun 1990 yang dituntut untuk pelanggaran hak cipta dan tidak dapat bertahan dalam bisnisnya. Kita membagi risiko - risiko ini dalam kategori yang berbeda, namun mereka seringkali bersinggungan.

3. Risiko Operasional

Sejauh ini, kita telah melihat risiko muncul dari kejadian eksternal. Namun perusahaan anda juga adalah sumber risiko.

Risiko operasional mengacu pada sebuah kegagalan yang tidak diharapkan dalam operasi harian perusahaan. Itu dapat saja berupa kegagalan teknis, seperti server yang sudah usang, atau itu dapat juga disebabkan oleh orang atau proses anda.

Dalam beberapa kasus, In some cases, risiko operasional memiliki lebih dari satu penyebab. Sebagai contoh, bayangkan salah satu karyawan anda menulis jumlah yang salah dalam sebuah cek, yang membayar $100,000 bukannya $10,000.

Itulah kegagalan "orang", namun juga sebuah kegagalan "proses". Itu dapat dicegah dengan memiliki proses pembayaran yang lebih aman, contohnya memiliki anggota atau staf kedua yang mengesahkan setiap pembayaran besar, atau menggunakan sebuah sistem elektronik yang akan menampilkan jumlah yang tidak biasa untuk dikaji.

Dalam beberapa kasus, risiko operasional dapat juga muncul dari kejadian di luar kendali anda, seperti bencana alam, atau pemutusan daya, atau masalah dengan website host. Apapun yang mengganggu operasi utama perusahaan dikategorikan dalam risiko operasional.

Sementara kejadian tersebut kelihatannya lebih kecil dibandingkan risiko strategik yang kita bicarakan sebelumnya, risiko operasional tetap dapat memiliki dampak yang besar pada perusahaan anda. Bukan hanya terdapat biaya perbaikan masalah, namun isu operasional dapat juga mencegah pesanan pelanggan terkirim atau membuatnya tidak mungkin untuk menghubungi anda, dimana dapat menyebabkan kerugian pemasukan dan merusak reputasi anda.

4. Risiko Finansial

Kebanyakan kategori risiko memiliki dampak finansial, dalam istilah biaya ekstra atau kerugian pemasukan. Namun kategori risiko finansial mengacu secara khusus pada arus masuk dan keluar uang dalam bisnis anda, dan kemungkinan akan kerugian finansial.

Sebagai contoh, mari katakan bahwa sebuah porsi besar pemasukan anda berasal dari sebuah klien besar tunggal, dan anda memperpanjang 60 hari kredit kepada klien tersebut (info lebih lanjut tentang memperpanjang kredit dan menangani cash flow, lihat cash flow tutorial).

Dalam kasus tersebut, anda memiliki sebuah risiko finansial yang signifikan. Jika pelanggan tersebut tidak dapat membayar, atau menunda pembayaran untuk alasan apapun juga, maka bisnis anda dalam masalah besar.

Punya hutang yang banyak juga meningkatkan risiko finansial, khususnya jika kebanyakan adalah hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu dekat. Dan bagaimana jika suku bunga tiba - tiba naik, dan bukannya membayar 8% pinjaman, anda sekarang membayar 15%? Itu adalah biaya ekstra yang besar bagi bisnis anda, sehingga itu dihitung sebagai risiko finansial.

Risiko finansial meningkat jika anda melakukan bisnis secara internasional. Mari kita mundur lagi ke contoh perkebunan California yang menjual produknya di Eropa. Ketika itu membuat penjualan di Prancis atau Jerman, pemasukannya dalam bentuk euro, dan penjualan di UK dalam bentuk pounds. Nilai tukar selalu fluktuatif, yang berarti jumlah yang diterima perusahaan dalam dollar akan berubah. Perusahaan dapat membuat lebih banyak penjualan di bulan berikutnya, sebagai contoh, namun menerima lebih sedikit dalam dollar.Itu adalah risiko finansial besar yang harus diperhatikan.

5. Risiko Reputasional

Ada banyak jenis bisnis yang berbeda, namun mereka semua punya satu hal yang sama: tidak peduli industri yang mana yang anda geluti, reputasi anda adalah segalanya.

Jika reputasi anda rusak, anda akan melihat kerugian dalam waktu cepat, seperti pelanggan yang mulai ragu berbisnis dengan anda. Namun ada efek lainnya juga. Pekerja anda akan menurun moralnya bahkan memutuskan untuk pergi. Anda mungkin akan kesulitan untuk mencari pengganti yang bagus, dimana calon kandidat sudah mendengar reputasi jelek anda dan tidak ingin bergabung dengan usaha anda. Pemasok mungkin mulai menawarkan anda kondisi yang kurang menyenangkan. Pengiklan, sponsor atau partner lainnya mungkin memutuskan bahwa mereka tidak lagi ingin berasosiasi dengan anda.

Risiko reputasional dapat menimbulkan pelanggaran hukum mayor, penarikan produk yang memalukan, publikasi negatif tentang anda atau staf anda, atau kritik keras tentang produk atau layanan anda. Dan di masa sekarang ini, tidak diperlukan kejadian besar untuk menyebabkan kerusakan reputasi; itu juga dapat menjadi kematian perlahan saat ribuan tweet review produk online negatif.

6. Resiko Teknologi

           Resiko yang sering muncul lainnya adalah mengenai resiko teknologi yang sering digunakan. Usaha yang dijalankan biasanya selain dibantu dengan tenaga karyawan, namun juga menggunakan bantuan mesin atau teknologi. Masalah yang sering muncul adalah waktu pemakaian alat yang harus selalu dipantau. Jika pemakaian alat terlalu lama dan tidak dilakukan service secara berkala, maka kemungkinan alat akan rusak dan tidak dapat dipergunakan. Hal ini merupakan kerugian bagi perusahaan Anda, maka dari itu perawatan alat, mesin dan teknologi benar-benar harus diperhatikan.

B. jenis resiko perusahaan keuangan

1. Resiko Kerjasama

Memiliki partner dalam berbisnis tidak selalu bermanfaat baik bagi usaha Anda. Anda harus memilih partner bisnis Anda secara tepat dan hati-hati. Mulailah dengan tidak langsung mempercayai orang yang Anda kenal kemudian Anda jadikan mitra bisnis Anda. Anda harus mengenal terlebih dahulu orang tersebut dengan lebih baik. Hal ini diperlukan agar dikemudian hari Anda terhindar dari resiko penipuan, dan partner yang kurang baik sehingga berdampak merugikan perusahaan Anda.

2. Resiko Peraturan Pemerintah

Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita menaati peraturan dan hukum yang berlaku. Terkait dengan usaha yang dijalankan, kita juga harus mempertimbangkan usaha kita tersebut aman. Pemerintah biasanya selalu memberikan peraturan yang mana peraturan tersebut harus kita lakukan sebagai seorang pelaku bisnis. Pastikan jenis usaha yang Anda jalankan tidak melanggar peraturan pemerintah sehingga Anda akan mendapatkan jaminan usaha yang baik.

3. Resiko Pengembangan Asset

Ketika telah mencapai kesuksesan awal, pastilah terdapat keinginan untuk scale up. Namun Anda harus berhati-hati untuk mempertimbangkan jenis pengembangan apa yang akan Anda dan perusahaan Anda lakukan. Terutama Anda harus berhati-hati jika ingin mengembangkan asset Anda. Usahakan untuk melihat, memperkirakan, serta menghitung kembali resiko apa saja yang kemungkinan akan muncul. Sehingga jika Anda telah mengetahui hal tersebut dari awal, Anda dapat menyipakan langkah yang tepat untuk mengatasinya.

C. jenis resiko bank pasar

1. Resiko Permintaan Pasar

Kesuksesan tidak lantas membuat usaha Anda memiliki jaminan akan berhasil dalam jangka waktu yang lama. Anda harus memperhatikan kebutuhan pasar untuk tahun-tahun kedepan. Mungkin pada saat ini permintaan pasar pada prosuk yang Anda hasilkan cukup besar, namun apakah ada jaminan bahwa 5 atau 10 tahun ke depan pasar masih menginginkan produk Anda? Maka dari itu Anda harus selalu memikirkan inovasi-inovasi produk yang dapat dilakukan dan melihat peluang apa yang harus Anda pertimbangkan untuk jenis usaha berikutnya.

2. Resiko Perbaikan

Jika Anda ingin melakukan perubahan atau perbaikan bagi bisnis Anda, maka sebaiknya lebih berhati-hati. Anda harus melihat banyak faktor-faktor seperti kebutuhan pasar, inovasi prosuk apakah yang akan dilakukan, dan lain sebagainya. Karena bukan tidak mungkin perbaikan yang ingin Anda lakukan bisa berakibat buruk dan negatif bagi perusahaan Anda. Dengan kata lain perbaikan tersebut tidak atau kurang sesuai dengan harapan Anda. Maka dari itu, Anda harus memastikan terlebih dahulu jenis dan prospek ke depan atas perbaikan yang ingin Anda lakukan, naik terkait sumber daya alam, teknologi, market pasar, dan lain sebagainya.



6. Jelaskan dan terangkan dengan lengkap faktor-faktor yang menentukan harga pasar terkait dengan resiko. 

A. Faktor yang Menentukan Harga Pasar Terkait dengan Risiko
• Penawaran dan permintaan (supply and demand)
• Likuiditas (liquidity)
• Intervensi pemerintah (official intervention)
• Arbitrase (arbitrage)
• Peristiwa ekonomi dan politik (economic and political events)
• Faktor-faktor indikator ekonomi (underlying economic factors)



7. Jelaskan dan terangkan beberapa peraturan bank Indonesia yang terkait dengan manajemen resiko dan struktur manajemen resiko menurut Bank Indonesia yang terdapat pada lembaga keuangan dan perbankan dan struktur.

A. - PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 - Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

B. Peraturan Bank Indonesia No.5/19/PBI/2003 10 September 2003
Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Pasca Tragedi Bali

C. Peraturan Bank Indonesia No.5/17/PBI/2003 3 September 2003
Persyaratan dan Tatacara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

D. Peraturan Bank Indonesia No.5/15/PBI/2003 14 August 2003
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum

E. Peraturan Bank Indonesia No.5/14/PBI/2003 23 July 2003
Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat

F. Peraturan Bank Indonesia No.5/13/PBI/2003 17 July 2003
Posisi Devisa Neto Bank Umum

G. Peraturan Bank Indonesia No.5/12/PBI/2003 17 July 2003
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

H. Surat Edaran No.5/11/DPNP/2003 26 June 2003
Penetapan Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang dijamin Pemerintah

I. Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 11 June 2003
Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

J. Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 19 May 2003
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dan Penjelasan

K. Peraturan Bank Indonesia No.5/9/PBI/2003 19 May 2003
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah, dan Penjelasan

L. Peraturan Bank Indonesia No.5/7/PBI/2003 19 May 2003
Penjelasan, dan Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah

M. Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 4 February 2003
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah



8. Jelaskan dan terangkan Tugas dan tanggung jawab Komite / Unit manajemen resiko serta sebutkan jenis laporan manajemen resiko yang ada dilembaga keuangan /perbankan. 

A. tugas dan tanggung jawab komite / unit manajemen resiko

-Melakukan review kebijakan manajemen risiko Bank yang diwajibkan;

-Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan;

-Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko;

-Melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban Direksi yang antara lain terdiri dari laporan regulatory kepada Otoritas Pengawas Bank, laporan internal, dan laporan-laporan lain;

-Menyampaikan rekomendasi kepada Dekom atas kebijakan yang telah diambil oleh Direksi berkaitan dengan manajemen risiko;

-Melakukan evaluasi kepatuhan Bank terhadap ketentuan Anggaran Dasar, peraturan Otoritas Pengawas Bank dan Pasar Modal, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko;

-Memberikan rekomendasi kepada Dekom tentang penetapan limit yang memerlukan persetujuan Dekom sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar, dan yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank dan Pasar Modal;

-Melakukan penilaian atas situasi yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, agar Dekom dapat melaporkan kepada Otoritas Pengawas Bank dan Pasar Modal dalam kurun waktu yang ditetapkan;

-Melakukan evaluasi atas rekomendasi Direksi atas usulan pembagian dividen interim;

-Menyusun pedoman dan tata tertib kerja Komite (Piagam), dan melakukan review sesuai kebutuhan minimal 3 tahun sekali;

-Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dekom dari waktu ke waktu.”

B. jenis laporan manajemen resiko yang ada di lembaga keuangan/perbankan

- laporan kualitas penerapan manajemen resiko
- laporan profile resiko bank
- laporan realisasi eksposur kredit
- laporan KPMM
- laporan produk dan aktivitas kredit baru
- laporan pengendalian resiko operasional
- laporan SIM



9. Jelaskan apa yang terkait pertemuan (seluruh bank sentral dunia) Basel negara-negara pendukukungnya, dan jelaskan juga kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan Basel I dan Basel II. 

A. Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision, BCBS)
adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh bank sentral dari negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1974. Keanggotaannya saat ini terdiri dari perwakilan senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari negara-negara G10 (Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Britania Raya, Amerika Serikat) serta perwakilan dari Luxemburg dan Spanyol. Lembaga ini bertemu secara reguler empat kali dalam setahun, biasanya di markas Bank Penyelesaian Internasional (Bank for International Settlements, BIS) di Basel, Swiss, tempat sekretariat permanen dari 12 anggotanya.

B. Basel I
adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.

C. Basel II
adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.

Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.

10. Jelaskan apa dimaksud 6 pilar Arsiktektur Perbankan Indonesia (API) dan terangakan proses manajemen resiko menurut Arsitektur Perbankan Indonesia

A. 6 pilar Arsiktektur Perbankan Indonesia (API)

1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.

3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.

4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.

6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

B. Proses manajemen resiko menurut API

     Peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang mengacu pada international best practices adalah hal yang sangat penting. Hal tersebut dapat dicapai dengan penyepurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Dari sisi proses penyususnan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua tahun kedepan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif dengan melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2006, BI telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif.

1. Meningkatkan Good Corporate Governance 
a. Menetapkan minimum standar GCG untuk bank umum konvensional dan syariah       
b. Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment pelaksanaan GCG           
c. Mendorong bank-bank untuk go public            

2. Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan               
a. Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko bank umum konvensional dan syariah    
b. Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR dan BPRS   

3. Meningkatkan kemampuan operasional bank              
a. Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya         

b. Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank       

sumber :
bi.go.id
ojk.go.id

Komentar