Berita dan Informasi yang ditulis Harus Sensitif Gender (Perempuan dan Anak)

Pelatihan PUG, PP, dan PA Bagi SDM Media Di Pusat
  Persatuan Wartawan Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan pelatihan Jurnalistik Sensitif gender di Hotel Margo Depok.
acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 2-3 November 2017. Dalam pelatihan ini ada 3 kompleks + 1 permasalahan yang harus diakhiri (Three Ends) yaitu :
1. Akhiri kekerasan pada Perempuan dan Anak.
2. Akhiri Perdagangan Manusia.
3. Akhiri Kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan.
Plus 1 = Akhiri kesenjangan keterwakilan Perempuan di Bidang Politik.
  Arti Gender adalah perbedaan antara perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan oleh sosial dan budaya, juga berubah sesuai waktu. Dalam Materi pertama, harapan dari PWI dan KPPPA untuk para peserta (Blogger, Media, dan PERS Kampus)

Poin-poin penting dalam Materi pertama adalah :
  1. Mensosialisasikan acara tersebut agar ketidak adilan bagi perempuan dalam bidang ekonomi, misalnya untuk usaha, modal, mengembankan sarana alternatif untuk peluang usaha.
  2. Memberi himbauan, kritik dan saran kepada Lembaga dan Ormas agar mendukung program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  3. Memastikan Perempuan dan Anak mendapatkan Pelatihan baik itu Pendidikan, Ekonomi, Politik, dll sesuai dengan bakat dan minatnya.
  4. Menghimpun segala Potensi tentang isu Perempuan dan Anak.
  5. Ikut membantu mencerdaskan dan menyejahterakan Perempuan dan Anak.
  6. Para Jurnalis dan blogger menanamkan kesadaran dan kepercayaan agar Pembangunan terarah dan sesuai dengan kesetaraan gender khususnya bagi Perempuan dan anak
  7. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam mendukung program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Materi Kedua disampaikan oleh Bapak Kamsul Hasan (Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat). Hal-hal yang saya ingat ketika Bapak Kamsul sebagai pembicara di Materi Kedua.
  1. Tidak semua media itu masuk kedalam PERS, Kompasiana bukan PERS (anda bertanggung jawab sendiri terhadap tulisan anda.)
  2. Pukul 22.00 - 03.00 adalah tayangan televisi khusus dewasa
  3. Teknologi 5 G yang akan meningkatkan kualitas TV Streaming. TV Streaming akan menyapu TV konvensional di masa depan. TV streaming tidak tunduk pada UU Penyiaran tetapi pada UU ITE.
  4. TV streaming, media sosial tidak memiliki kode etik, sehingga berdampak pada standar jurnalis dan penulis.
  5. Ada salah satu pertanyaan dari peserta : "Para blogger memiliki blog yang bekerja sama pada Google Adsense yang menampilkan iklan, sementara iklan yang ditampilkan tersebut disesuaikan dengan riwayat browsing para pengunjung blog. Jika riwayat browsing pengunjung blog mengandung unsur pornografi, maka iklan yang muncul adalah gambar-gambar porno, seperti iklan memperbesar alat kelamin, iklan kencan online, situs video porno, dll. Pertanyaannya adalah, Bagaimana Caranya agar para Blogger tidak melanggar hukum karena iklan tersebut?".
  6. Jawaban Bapak Kamsul Hasan Sebagai berikut : "Penulis tidak bertanggung jawab terhadap iklan tersebut, penulis hanya bertanggung jawab pada tulisannya saja. Yang melanggar undang-undang adalah Media yang menampilkan iklan tersebut, dikenakan pasal berlapis yaitu, UU Pornografi, UU Penyiaran, UU ITE dan KUHP".
Beberapa saran dari Bapak Kamsul hasan untuk para peserta yaitu :
1. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.
2. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
3. Tidak menulis berdasarkan prasangka / diskriminasi terhadap seseorang atas dasar SARA.
4. Mensosialisasikan paham kesetaraan gender kepada pejabat dan tokoh masyarakat.
5. Isu tentang gender yang seharusnya dihindari tidak dijadikan konsumsi berita.
6. Tidak Boleh memuat foto yang mengandung unsur pornografi
7. Penulisan judul berita tidak boleh mengandung unsur yang merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anak
contoh :
  • Tersedia 17.000 stok janda cantik di kota A, <<< judul berita ini sangat kasar, seolah - olah para janda menjual diri mereka kepada lelaki hidung belang, bagaimana kalau penulis judul berita tersebut ibunya seorang janda, saudaranya seorang janda? bagaimana perasaan ibunya dan saudaranya???. Judul berita yang disarankan : Terdapat 17.000 janda di kota A berdasarkan data dari lembaga ABC
  • Bunga PSK kelas atas di bunuh di hotel, <<< judul berita ini mengandung opini yang menyesatkan dan fitnah, jika berdasarkan keterangan polisi, bagaimana polisi bisa tahu bahwa wanita itu psk? pelanggannya? pernah melihat?. Jika berdasarkan keterangan tersangka, bagaimana bisa seorang pembunuh dijadikan sumber penulisan judul sebuah berita? bisa saja tersangka membunuh perempuan tersebut karena menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya, misalnya menolak menikah dan menafkahinya. Judul berita yang disarankan : Seorang Wanita Karir dibunuh di hotel.
  • Banyaknya Gadis rasa Janda di kota C, <<< judul berita ini hanya berdasarkan prasangka buruk dan diskriminasi terhadap perempuan, seolah-olah gadis tersebut sudah melakukan perbuatan zinah, penulis tidak paham dengan kesetaraan gender. Isu tentang gender yang seharusnya dihindari malah dijadikan konsumsi berita. Judul berita yang disarankan : Gadis yang sudah mulai dewasa di kota C Meningkat.
7. Menulis sesuatu harus berempati kepada obyek berita, terutama perempuan dan anak.
8. Waktu pukul 22.00 - 03.00 adalah tayangan untuk orang dewasa.
Bapak kamsul di akhir acara menyampaikan bahwa akan ada Pelatihan lanjutan yaitu : Pelatihan Pemantau Media Independen. Yang bertugas mengawasi Media Online, Media Cetak, Media TV, Media Radio, Media Sosial, dll agar tulisannya berperspektif Gender terutama perempuan dan anak. Rencananya pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Sumber :
Pembicara dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bapak Kamsul Hasan (Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat)
Pembicara dari Persatuan Wartawan Indonesia
Komunitas Blogger
Pengalaman langsung dilapangan

Komentar