1. Apa yang dimaksud dengan resiko dan manajemen resiko dan jelaskan
macam-macam resiko yang akan timbul dan bagaimana upaya
menanggulangi resiko ?
A.
Pengertian Risiko
adalah bahaya,
akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang
berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat
diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu
keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian. Risiko selalu
menghadang setiap individu maupun berbagai institusi, termasuk organisasi
bisnis. Resiko, dalam manajemen resiko, memiliki beberapa tingkatan (derajat
resiko/ risk degree), yaitu resiko besar dan resiko kecil.
Pengertian Manajemen resiko
adalah
sebuah sistem pengawasan resiko serta sistem perlindungan inventaris, harta
benda, keuntungan, dan hak milik sebuah badan usaha atau perusahaan atau pun
perorangan dari kemungkinan kerugian yang dialami sebagai akibat adanya suatu
resiko.
B. Jenis Risiko Bank
Bank memiliki
berbagai jenis risiko yang terdiri atas 8 (delapan) risiko yaitu Risiko Kredit,
Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Risiko Kredit adalah
Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi
kewajiban kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh
aktivitas Bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak
lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam dana(borrower). Risiko Kredit
juga dapat diakibatkan oleh terkonsentrasinya penyediaan dana pada
debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha
tertentu. Risiko ini lazim disebut Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib
diperhitungkan pula dalam penilaian Risiko inheren.
Risiko Pasar adalah
Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi
derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan
harga option. Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku
bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas. Risiko
ini dapat berasal baik dari posisi
trading book maupun posisi banking book.
Risiko
Likuiditas adalah Risiko akibat
ketidakmampuan Bank untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi
yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas pendanaan (funding
liquidity risk).
Risiko
Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko ini antara lain oleh sumber daya manusia,
proses, sistem, dan kejadian eksternal.
Risiko Hukum
adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
yuridis. Risiko ini juga dapat timbul
antara lain karena ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang
mendasari atau kelemahan
perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang
tidak memadai.
Risiko Stratejik
adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan
dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan
dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber
Risiko Stratejik antara lain
ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan
dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan
kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Kepatuhan
adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko
Kepatuhan antara lain timbul karena
kurangnya pemahaman atau
kesadaran hukum terhadap
ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
Risiko Reputasi
adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder
yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber Risiko Reputasi bersifat tidak langsung
(below the line) dan bersifat langsung (above the line).
C. Upaya Penanggulangan Risiko
Agar risiko yang
dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena, maka
risiko-risiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi / ditanggulangi,
sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat
diminimumkan.
Sesuai dengan sifat dan obyek
yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan (perusahaan) untuk
meminimumkan risiko kerugian, antara lain :
1. Mengadakan pencegahan dan pengurangan
terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian, misalnya :
membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti terbakar untuk mencegah bahaya
kebakaran, memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja, melakukan
pemeliharaan dan penyimpanan yang baik terhadap bahan dan hasil produksi untuk
menghindari risiko kecurian dan kerusakan, mengadakan pendekatan kemanusiaan
untuk mencegah terjadinya pemogokan, sabotase dan pengacauan.
2. Melakukan retensi, artinya mentolerir
terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah
terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah
dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain atau tak terduga dalam
anggaran perusahaan).
3. Melakukan pengendalian terhadap risiko,
contoh : melakukan hedging (perdagangan berjangka) untuk menanggulangi risiko
kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku / pembantu yang diperlukan.
4. Mengalihkan / memindahkan risiko kepada
pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi)
dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah
premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan
mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan
penjanjian.
2. Jelaskan manfaat dari adanya manajemen resiko, dan terangkan langkah
langka yang dilakukan oleh manajemen resiko dalam mengelola resiko
yang timbul ?
A.
MANFAAT MANAJEMEN RISIKO
a. Menetapkan kebijaksaan dan strategi
manajemen risiko
b. Membangun budaya risiko dalam perusahaan
c. Menentapkan kebijaksanaan risiko
internal dan struktur unit usaha
d. Mendesign dan mengkaji ulang manajemen
risiko
e. Koordinasi berbagai macam kegiatan
fungsional
f. Cepat tanggap terhadap risiko
g. Menyiapkan laporan tentang risiko kepada
dewan direksi
h. Pemusataan perhatian kepada pekerjaan
pemeriksaan internal
i. Jaminan manajamen risiko telah
dilaksanakan dengan benar
j. Mempermudah identifikasi risiko
B. PENANGGULANGAN RISIKO
Penanggulangan risiko tersebut
dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pengelolaan berbagai cara
penanggulangan risiko inilah yang disebut Manajemen Risiko. Pengelolaan
tersebut meliputi langkah-langkah antara lain :
1. Berusaha untuk mengidentifikasi unsur-unsur
ketidakpastian dan tipe-tipe risiko yang dihadapi bisnisnya.
2. Berusaha untuk menghindari dan menanggulangi
semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat perencanaan yang baik dan
cermat.
3. Berusaha untuk mengetahui korelasi dan
konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang
terkandung di dalamnya.
4. Berusaha untuk mencari dan mengambil
langkah-langkah (metode) untuk menangani risiko-risiko yang telah berhasil
diidentifikasi (mengelola risiko yang dihadapi).
5. Pengendalian fisik (risiko dihilangkan / diminimalisir)
berarti menghapus semua kemungkinan terjadinya kerugian.
6. Pengendalian financial (risiko ditahan,
risiko ditransfer)
7. Menahan risiko berarti menanggung
keseluruhan atas sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan
dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi.
3. Jelaskan dan terangkan uraian pembagian resiko atau klasifikasi
resiko dalam manajemen resiko yang saudara ketahui ?
A. Macam-macam Risiko
Risiko dapat dibedakan dengan
berbagai macam cara, antara lain:
1. Menurut sifatnya risiko
dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko yang tidak disengaja (Risiko
murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan
terjadinya tanpa disengaja; misalnya: risiko terjadinya kebakaran, bencana
alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan sebagainya.
b. Risiko yang disengaja (Risiko
spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan,
agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, seperti :
risiko hutang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dan
sebagainya.
c. Risiko fundamental, adalah risiko yang
penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak
hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin
topan dan sebagainya.
d. Risiko khusus, adalah risiko yang
bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya,
seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dan sebagainya.
e. Risiko dinamis, adalah risiko yang
timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang
ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar
angkasa. Kebalikannya disebut Risiko statis, seperti risiko hari tua, risiko
kematian dan sebagainya.
2. Dapat tidaknya risiko
tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak
lain, dengan mempertanggungkan suatu obyek yang akan terkena risiko kepada
perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua
kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.
b. Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada
pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis risiko
spekulatif.
3. Menurut sumber / penyebab
timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko intern : yaitu risiko yang
berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti : kerusakan aktiva karena
ulah karyawannya sendiri, kecelakaan kerja, mismanajemen dan sebagainya.
b. Risiko ekstern : yaitu risiko yang
berasal luar perusahaan, seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan,
fluktuasi harga, perubahan policy pemerintah dan sebagainya.
4. Jelaskan dan terangkan pengelolaan resiko bagi berdasarkan ketentuan
Bank Indonesia menunjuk peraturan BI No.5/8/PBI 2003 terkait
penetapan manajemen resiko bagi umum dan lembaga keuangan Indonesia ?
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 5/8/PBI/2003 TENTANG PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
Kegiatan usaha
Bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan
fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Pesatnyaperkembangan
lingkungan eksternal dan internal perbankan juga menyebabkan semakin
kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan.
Oleh karena itu
agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, Bank dituntut untuk
menerapkan manajemen risiko. Dalam kaitan ini, prinsip-prinsip manajemen risiko
yang akan dianut dan diterapkan pada perbankan Indonesia diarahkan sejalan
dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlements
melalui Basle Committee on Banking Supervision. Prinsip-prinsip tersebut pada
dasarnya merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara
lebih berhati-hati dalam ruang lingkup perkembangan kegiatan usaha dan
operasional perbankan yang sangat pesat dewasa ini.
Penerapan
manajemen risiko dapat bervariasi antara satu Bank dengan Bank lain sesuai
dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan
Bank dalam hal keuangan, infrastruktur pendukung maupun sumber daya manusia.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan ini sebagai standar minimal yang harus
dipenuhi oleh perbankan Indonesia dalam menerapkan manajemen risiko. Dengan
ketentuan ini, bank diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktivitasnya secara
terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan
komprehensif.
PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 - Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Berlaku : 1 Juli 2009
Ringkasan :
Tujuan
pengaturan ini adalah untuk mengendalikan risiko yang dihadapi Bank sehingga
kualitas penerapan manajemen risiko di Bank juga menjadi semakin meningkat.
Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan
bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah. Salah satu aspek
penting dalam melindungi kepentingan nasabah dan dalam rangka pengendalian
risiko adalah transparansi informasi terkait produk atau aktivitas Bank. Selain
itu peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko diharapkan akan mendukung
efektivitas kerangka pengawasan bank berbasis risiko yang dilakukan oleh Bank
Indonesia.
Bank wajib menerapkan Manajemen
Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank
secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Bank Umum
Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko
hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu,
Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis
risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak
memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko
pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
Untuk
mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank,
peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to
Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum
Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2
(Moderate), dan 3 (High).
Bank wajib
memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang
melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau
aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- Tidak pernah diterbitkan atau
dilakukan sebelumnya oleh Bank; atau
- Telah diterbitkan atau
dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah
atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
Bank wajib menyampaikan laporan
produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
- Laporan rencana penerbitan produk atau
pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau
pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
- Laporan realisasi penerbitan
produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah
produk atau aktivitas baru dilakukan.
Rencana
penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam
angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
Bank dilarang
menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan
produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas
Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas
Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang
berlaku.
Bank wajib menerapkan
transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara
tertulis maupun lisan.
Pemberian masa transisi sebagai
berikut:
-Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian
peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1
Juli 2010.
-Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian
peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam
PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap
berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
5. Jelaskan dan terangan jenis resiko perusahaan bisnis (BusinessCorporate) dan jenis resiko perusahaan keuangan serta jenis resiko Bank pasar. Uraikan tentukan perbedaannya secara singkat.
A. Resiko perusahaan bisnis
1. Risiko Strategik
Setiap orang
tahu bahwa sebuah bisnis yang sukses memerlukan sebuah rencana bisnis yang
komprehensif dan dipikirkan dengan matang. Namun itu juga sebuah fakta hidup
bahwa banyak hal berubah, dan rencana terbaik anda terkadang terlihat begitu
kuno dengan sangat cepat.
Inilah risiko
strategik. Itu adalah sebuah risiko dimana strategi perusahaan anda menjadi
kurang efektif dan perusahaan anda berusaha keras untuk mencapai goal sebagai
sebuah hasil. Itu dapat disebabkan karena perubahan teknologi, pesaing kuat
baru yang memasuki pasar, perubahan dalam permintaan pelanggan, peningkatan
harga bahan baku, atau perubahan skala besar lainnya.
Sejarah diisi dengan contoh -
contoh perusahaan yang menghadapi risiko strategik. Beberapa dapat beradaptasi
dengan baik, sementara yang lainnya gagal.
Sebuah contoh
klasik adalah Kodak, yang pernah menempati posisi dominan dalam pasar fotografi
film dan saat salah satu teknisinya menemukan kamera digital tahun 1975,
perusahaan itu melihat inovasi tersebut sebagai ancaman terhadap model bisnis
utamanya, dan gagal untuk mengembangkannya.
Sangat mudah
untuk mengatakannya jika kita melihat ke belakang, tentu saja, namun jika Kodak
menganalisa risiko strategik dengan lebih hati - hati, mereka dapat
menyimpulkan bahwa orang lain mungkin akan mulai membuat kamera digital suatu
saat, jadi akan lebih baik jika Kodak mengkanibal bisnisnya sendiri daripada
dilakukan oleh perusahaan lain.
Kegagalan untuk
mengadaptasi sebuah risiko strategik membawa kepada kebangkrutan Kodak.
Perusahaan tersebut berusaha bangkit dari kebangkrutan sebanyak usaha
perusahaan kecil yang fokus pada solusi pencitraan corporate, namun jika
perusahaan tersebut melakukan perubahan lebih cepat, mungkin saja dominasinya
tetap dapat dipertahankan.
Menghadapi
sebuah risiko strategik tidak harus menjadi sebuah bencana. Pikirkan tentang
Xerox, yang menjadi sinonim dengan sebuah produk tunggal yang sukses besar,
mesin fotokopi Xerox. Pengembangan cetak laser sebelumnya merupakan risiko
strategik bagi posisi Xerox, namun tidak seperti Kodak, perusahaan tersebut
dapat beradaptasi terhadap teknologi baru dan mengubah model bisnisnya. Cetak
laser menjadi lini bisnis multi milyar bagi Xerox, dan perusahaan tersebut
bertahan dari risiko strategik.
2. Risiko Kepatuhan
Apakah anda mematuhi seluruh
hukum dan regulasi yang berhubungan dengan bisnis anda?
Tentu saja anda
harus seperti itu (saya harap). Namun hukum berganti sepanjang waktu, dan
selalu ada risiko bahwa anda akan menghadapi regulasi tambahan di masa
mendatang. Dan saat bisnis anda berkembang, anda mungkin akan mendapatkan diri
anda harus mematuhi aturan baru yang tidak pernah anda terapkan sebelumnya.
Sebagai contoh,
mari katakan anda menjalankan sebuah perkebunan organik di California, dan
menjual produk anda di toko seluruh U.S. Segalanya berjalan baik sehingga anda
memutuskan untuk memperluasnya ke Eropa dan mulai menjual di sana.
Itu hal yang
bagus, namun anda juga mengalami risiko kepatuhan yang signifikan. Negara -
negara di Eropa memiliki aturan keamanan pangan, aturan penandaanya sendiri,
dan masih banyak lagi. Dan jika anda membentuk lini Eropa untuk menanganinya,
anda akan perlu untuk mematuhi aturan keuangan dan pajak lokal. Memenuhi
seluruh persyaratan regulatori tambahan tersebut dapat berakhir pada biaya
signifikan bagi bisnis anda.
Bahkan jika
bisnis anda tidak meluas secara geografis, anda masih dapat mengalami risiko
kepatuhan hanya dengan memperluas lini produk anda. Mari katakan perkebunan
California anda mulai memproduksi wine sebagai tambahan terhadap makanan. Menjual
alkohol membuka anda kepada sebuah regulasi yang baru dan berpotensi penuh
biaya.
Dan akhirnya,
bahkan jika bisnis anda tetap tidak berubah, anda dapat terbentur aturan baru
kapanpun juga. Mungkin sebuah aturan perlindungan data baru memerlukan anda untuk
meningkatkan keamanan website anda, sebagai contoh. Atau regulasi keamanan
pekerja berarti anda perlu berinvestasi dalam peralatan baru yang lebih aman
dalam pabrik anda. Atau mungkin anda secara tidak sengaja melanggar aturan, dan
harus membayar denda. Seluruh hal tersebut membutuhkan biaya, dan memunculkan
sebuah risiko kepatuhan terhadap bisnis anda.
Dalam kasus
ekstrim, sebuah risiko kepatuhan dapat juga berdampak pada masa depan bisnis
anda, akan menjadi risiko strategik juga. Pikirkan tentang perusahaan tembakau
yang menghadapi larangan periklanan terbaru, atau layanan berbagi musik online
pada akhir tahun 1990 yang dituntut untuk pelanggaran hak cipta dan tidak dapat
bertahan dalam bisnisnya. Kita membagi risiko - risiko ini dalam kategori yang berbeda,
namun mereka seringkali bersinggungan.
3. Risiko Operasional
Sejauh ini, kita telah melihat
risiko muncul dari kejadian eksternal. Namun perusahaan anda juga adalah sumber
risiko.
Risiko
operasional mengacu pada sebuah kegagalan yang tidak diharapkan dalam operasi
harian perusahaan. Itu dapat saja berupa kegagalan teknis, seperti server yang
sudah usang, atau itu dapat juga disebabkan oleh orang atau proses anda.
Dalam beberapa
kasus, In some cases, risiko operasional memiliki lebih dari satu penyebab.
Sebagai contoh, bayangkan salah satu karyawan anda menulis jumlah yang salah
dalam sebuah cek, yang membayar $100,000 bukannya $10,000.
Itulah kegagalan
"orang", namun juga sebuah kegagalan "proses". Itu dapat
dicegah dengan memiliki proses pembayaran yang lebih aman, contohnya memiliki
anggota atau staf kedua yang mengesahkan setiap pembayaran besar, atau
menggunakan sebuah sistem elektronik yang akan menampilkan jumlah yang tidak
biasa untuk dikaji.
Dalam beberapa
kasus, risiko operasional dapat juga muncul dari kejadian di luar kendali anda,
seperti bencana alam, atau pemutusan daya, atau masalah dengan website host.
Apapun yang mengganggu operasi utama perusahaan dikategorikan dalam risiko
operasional.
Sementara
kejadian tersebut kelihatannya lebih kecil dibandingkan risiko strategik yang
kita bicarakan sebelumnya, risiko operasional tetap dapat memiliki dampak yang
besar pada perusahaan anda. Bukan hanya terdapat biaya perbaikan masalah, namun
isu operasional dapat juga mencegah pesanan pelanggan terkirim atau membuatnya
tidak mungkin untuk menghubungi anda, dimana dapat menyebabkan kerugian
pemasukan dan merusak reputasi anda.
4. Risiko Finansial
Kebanyakan
kategori risiko memiliki dampak finansial, dalam istilah biaya ekstra atau
kerugian pemasukan. Namun kategori risiko finansial mengacu secara khusus pada
arus masuk dan keluar uang dalam bisnis anda, dan kemungkinan akan kerugian
finansial.
Sebagai contoh,
mari katakan bahwa sebuah porsi besar pemasukan anda berasal dari sebuah klien
besar tunggal, dan anda memperpanjang 60 hari kredit kepada klien tersebut
(info lebih lanjut tentang memperpanjang kredit dan menangani cash flow, lihat
cash flow tutorial).
Dalam kasus
tersebut, anda memiliki sebuah risiko finansial yang signifikan. Jika pelanggan
tersebut tidak dapat membayar, atau menunda pembayaran untuk alasan apapun
juga, maka bisnis anda dalam masalah besar.
Punya hutang
yang banyak juga meningkatkan risiko finansial, khususnya jika kebanyakan
adalah hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu dekat. Dan bagaimana
jika suku bunga tiba - tiba naik, dan bukannya membayar 8% pinjaman, anda
sekarang membayar 15%? Itu adalah biaya ekstra yang besar bagi bisnis anda,
sehingga itu dihitung sebagai risiko finansial.
Risiko finansial
meningkat jika anda melakukan bisnis secara internasional. Mari kita mundur
lagi ke contoh perkebunan California yang menjual produknya di Eropa. Ketika
itu membuat penjualan di Prancis atau Jerman, pemasukannya dalam bentuk euro,
dan penjualan di UK dalam bentuk pounds. Nilai tukar selalu fluktuatif, yang
berarti jumlah yang diterima perusahaan dalam dollar akan berubah. Perusahaan
dapat membuat lebih banyak penjualan di bulan berikutnya, sebagai contoh, namun
menerima lebih sedikit dalam dollar.Itu adalah risiko finansial besar yang
harus diperhatikan.
5. Risiko Reputasional
Ada banyak jenis bisnis yang
berbeda, namun mereka semua punya satu hal yang sama: tidak peduli industri
yang mana yang anda geluti, reputasi anda adalah segalanya.
Jika reputasi
anda rusak, anda akan melihat kerugian dalam waktu cepat, seperti pelanggan
yang mulai ragu berbisnis dengan anda. Namun ada efek lainnya juga. Pekerja
anda akan menurun moralnya bahkan memutuskan untuk pergi. Anda mungkin akan
kesulitan untuk mencari pengganti yang bagus, dimana calon kandidat sudah
mendengar reputasi jelek anda dan tidak ingin bergabung dengan usaha anda.
Pemasok mungkin mulai menawarkan anda kondisi yang kurang menyenangkan.
Pengiklan, sponsor atau partner lainnya mungkin memutuskan bahwa mereka tidak
lagi ingin berasosiasi dengan anda.
Risiko
reputasional dapat menimbulkan pelanggaran hukum mayor, penarikan produk yang
memalukan, publikasi negatif tentang anda atau staf anda, atau kritik keras
tentang produk atau layanan anda. Dan di masa sekarang ini, tidak diperlukan
kejadian besar untuk menyebabkan kerusakan reputasi; itu juga dapat menjadi
kematian perlahan saat ribuan tweet review produk online negatif.
6. Resiko Teknologi
Resiko yang sering muncul lainnya
adalah mengenai resiko teknologi yang sering digunakan. Usaha yang dijalankan
biasanya selain dibantu dengan tenaga karyawan, namun juga menggunakan bantuan
mesin atau teknologi. Masalah yang sering muncul adalah waktu pemakaian alat
yang harus selalu dipantau. Jika pemakaian alat terlalu lama dan tidak
dilakukan service secara berkala, maka kemungkinan alat akan rusak dan tidak
dapat dipergunakan. Hal ini merupakan kerugian bagi perusahaan Anda, maka dari
itu perawatan alat, mesin dan teknologi benar-benar harus diperhatikan.
B. jenis resiko perusahaan keuangan
1. Resiko Kerjasama
Memiliki partner
dalam berbisnis tidak selalu bermanfaat baik bagi usaha Anda. Anda harus
memilih partner bisnis Anda secara tepat dan hati-hati. Mulailah dengan tidak
langsung mempercayai orang yang Anda kenal kemudian Anda jadikan mitra bisnis
Anda. Anda harus mengenal terlebih dahulu orang tersebut dengan lebih baik. Hal
ini diperlukan agar dikemudian hari Anda terhindar dari resiko penipuan, dan
partner yang kurang baik sehingga berdampak merugikan perusahaan Anda.
2. Resiko Peraturan Pemerintah
Sebagai warga
negara yang baik, sudah seharusnya kita menaati peraturan dan hukum yang
berlaku. Terkait dengan usaha yang dijalankan, kita juga harus mempertimbangkan
usaha kita tersebut aman. Pemerintah biasanya selalu memberikan peraturan yang
mana peraturan tersebut harus kita lakukan sebagai seorang pelaku bisnis.
Pastikan jenis usaha yang Anda jalankan tidak melanggar peraturan pemerintah
sehingga Anda akan mendapatkan jaminan usaha yang baik.
3. Resiko Pengembangan Asset
Ketika telah
mencapai kesuksesan awal, pastilah terdapat keinginan untuk scale up. Namun
Anda harus berhati-hati untuk mempertimbangkan jenis pengembangan apa yang akan
Anda dan perusahaan Anda lakukan. Terutama Anda harus berhati-hati jika ingin mengembangkan
asset Anda. Usahakan untuk melihat, memperkirakan, serta menghitung kembali
resiko apa saja yang kemungkinan akan muncul. Sehingga jika Anda telah
mengetahui hal tersebut dari awal, Anda dapat menyipakan langkah yang tepat
untuk mengatasinya.
C. jenis resiko bank pasar
1. Resiko Permintaan Pasar
Kesuksesan tidak
lantas membuat usaha Anda memiliki jaminan akan berhasil dalam jangka waktu
yang lama. Anda harus memperhatikan kebutuhan pasar untuk tahun-tahun kedepan.
Mungkin pada saat ini permintaan pasar pada prosuk yang Anda hasilkan cukup
besar, namun apakah ada jaminan bahwa 5 atau 10 tahun ke depan pasar masih
menginginkan produk Anda? Maka dari itu Anda harus selalu memikirkan
inovasi-inovasi produk yang dapat dilakukan dan melihat peluang apa yang harus
Anda pertimbangkan untuk jenis usaha berikutnya.
2. Resiko Perbaikan
Jika Anda ingin
melakukan perubahan atau perbaikan bagi bisnis Anda, maka sebaiknya lebih
berhati-hati. Anda harus melihat banyak faktor-faktor seperti kebutuhan pasar,
inovasi prosuk apakah yang akan dilakukan, dan lain sebagainya. Karena bukan
tidak mungkin perbaikan yang ingin Anda lakukan bisa berakibat buruk dan
negatif bagi perusahaan Anda. Dengan kata lain perbaikan tersebut tidak atau
kurang sesuai dengan harapan Anda. Maka dari itu, Anda harus memastikan
terlebih dahulu jenis dan prospek ke depan atas perbaikan yang ingin Anda
lakukan, naik terkait sumber daya alam, teknologi, market pasar, dan lain
sebagainya.
6. Jelaskan dan terangkan dengan lengkap faktor-faktor yang menentukan
harga pasar terkait dengan resiko.
A. Faktor yang Menentukan Harga Pasar Terkait dengan Risiko
• Penawaran dan permintaan
(supply and demand)
• Likuiditas (liquidity)
• Intervensi pemerintah (official
intervention)
• Arbitrase (arbitrage)
• Peristiwa ekonomi dan politik
(economic and political events)
• Faktor-faktor indikator ekonomi
(underlying economic factors)
7. Jelaskan dan terangkan beberapa peraturan bank Indonesia yang terkait
dengan manajemen resiko dan struktur manajemen resiko menurut
Bank Indonesia yang terdapat pada lembaga keuangan dan perbankan dan struktur.
A. - PBI No.11/25/PBI/2009
tanggal 1 Juli 2009 - Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum
B. Peraturan Bank Indonesia
No.5/19/PBI/2003 10 September 2003
Perlakuan Khusus Terhadap Kredit
atau Pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat Pasca Tragedi Bali
C. Peraturan Bank Indonesia
No.5/17/PBI/2003 3 September 2003
Persyaratan dan Tatacara
Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan
Rakyat
D. Peraturan Bank Indonesia
No.5/15/PBI/2003 14 August 2003
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
Bagi Bank Umum
E. Peraturan Bank Indonesia
No.5/14/PBI/2003 23 July 2003
Kewajiban Penyediaan Dana
Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank
Perkreditan Rakyat
F. Peraturan Bank Indonesia
No.5/13/PBI/2003 17 July 2003
Posisi Devisa Neto Bank Umum
G. Peraturan Bank Indonesia
No.5/12/PBI/2003 17 July 2003
Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
H. Surat Edaran No.5/11/DPNP/2003
26 June 2003
Penetapan Marjin Suku Bunga
Simpanan Pihak Ketiga yang dijamin Pemerintah
I. Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003
11 June 2003
Prinsip Kehati-hatian dalam
Kegiatan Penyertaan Modal
J. Peraturan Bank Indonesia
No.5/8/PBI/2003 19 May 2003
Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Umum, dan Penjelasan
K. Peraturan Bank Indonesia
No.5/9/PBI/2003 19 May 2003
Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif Bagi Bank Syariah, dan Penjelasan
L. Peraturan Bank Indonesia
No.5/7/PBI/2003 19 May 2003
Penjelasan, dan Kualitas Aktiva
Produktif Bagi Bank Syariah
M. Peraturan Bank Indonesia No.
5/3/PBI/2003 4 February 2003
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
Bagi Bank Syariah
8. Jelaskan dan terangkan Tugas dan tanggung jawab Komite / Unit
manajemen resiko serta sebutkan jenis laporan manajemen resiko yang ada
dilembaga keuangan /perbankan.
A. tugas dan tanggung jawab komite / unit manajemen resiko
-Melakukan review kebijakan
manajemen risiko Bank yang diwajibkan;
-Melakukan evaluasi tentang
kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan;
-Melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko;
-Melakukan evaluasi laporan
pertanggungjawaban Direksi yang antara lain terdiri dari laporan regulatory
kepada Otoritas Pengawas Bank, laporan internal, dan laporan-laporan lain;
-Menyampaikan rekomendasi kepada
Dekom atas kebijakan yang telah diambil oleh Direksi berkaitan dengan manajemen
risiko;
-Melakukan evaluasi kepatuhan Bank
terhadap ketentuan Anggaran Dasar, peraturan Otoritas Pengawas Bank dan Pasar
Modal, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan manajemen
risiko;
-Memberikan rekomendasi kepada
Dekom tentang penetapan limit yang memerlukan persetujuan Dekom sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar, dan yang ditetapkan oleh Otoritas
Pengawas Bank dan Pasar Modal;
-Melakukan penilaian atas situasi
yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank, agar Dekom dapat
melaporkan kepada Otoritas Pengawas Bank dan Pasar Modal dalam kurun waktu yang
ditetapkan;
-Melakukan evaluasi atas
rekomendasi Direksi atas usulan pembagian dividen interim;
-Menyusun pedoman dan tata tertib
kerja Komite (Piagam), dan melakukan review sesuai kebutuhan minimal 3 tahun
sekali;
-Melaksanakan tugas dan tanggung
jawab lain yang diberikan oleh Dekom dari waktu ke waktu.”
B. jenis laporan manajemen resiko yang ada di lembaga
keuangan/perbankan
- laporan kualitas penerapan
manajemen resiko
- laporan profile resiko bank
- laporan realisasi eksposur
kredit
- laporan KPMM
- laporan produk dan aktivitas
kredit baru
- laporan pengendalian resiko
operasional
- laporan SIM
9. Jelaskan apa yang terkait pertemuan (seluruh bank sentral dunia)
Basel negara-negara pendukukungnya, dan jelaskan juga kesepakatan
yang dihasilkan dari pertemuan Basel I dan Basel II.
A. Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on
Banking Supervision, BCBS)
adalah suatu
lembaga yang dibentuk oleh bank sentral dari negara-negara Group of Ten (G10)
pada tahun 1974. Keanggotaannya saat ini terdiri dari perwakilan senior dari
otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari negara-negara G10 (Belgia,
Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Britania Raya,
Amerika Serikat) serta perwakilan dari Luxemburg dan Spanyol. Lembaga ini
bertemu secara reguler empat kali dalam setahun, biasanya di markas Bank
Penyelesaian Internasional (Bank for International Settlements, BIS) di Basel,
Swiss, tempat sekretariat permanen dari 12 anggotanya.
B. Basel I
adalah suatu
istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia
yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai
suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan
dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992.
Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman
yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh
beberapa negara.
C. Basel II
adalah
rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I,
yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan
suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk
membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai
perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi
bank.
Pendukung Basel
II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi
sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu
runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam praktiknya, Basel II
berupaya mencapai hal ini dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan
modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki
cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik
pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan
ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar
pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut
serta stabilitas ekonomi pada umumnya.
10. Jelaskan apa dimaksud 6 pilar Arsiktektur Perbankan Indonesia (API)
dan terangakan proses manajemen resiko menurut Arsitektur Perbankan
Indonesia
A. 6 pilar Arsiktektur Perbankan Indonesia (API)
1. Menciptakan struktur perbankan
domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan
ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2. Menciptakan sistem pengaturan
dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3. Menciptakan industri perbankan
yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi
risiko.
4. Menciptakan good corporate
governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur yang
lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Mewujudkan pemberdayaan dan
perlindungan konsumen jasa perbankan.
B. Proses manajemen resiko menurut API
Peningkatan efektivitas
pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang mengacu pada international best
practices adalah hal yang sangat penting. Hal tersebut dapat dicapai dengan
penyepurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel
Core Principles for Effective Banking Supervision secara bertahap dan
menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia
telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best
practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision.
Dari sisi proses penyususnan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu dua
tahun kedepan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan
perbankan yang efektif dengan melibatkan pihak terkait dalam proses
penyusunannya. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2006, BI telah memiliki sistem
penyusunan kebijakan perbankan yang efektif.
1. Meningkatkan Good Corporate Governance
a. Menetapkan minimum standar GCG
untuk bank umum konvensional dan syariah
b. Mewajibkan bank untuk
melakukan self-assessment pelaksanaan GCG
c. Mendorong bank-bank untuk go
public
2. Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan
a. Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko
bank umum konvensional dan syariah
b. Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR
dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR
dan BPRS
3. Meningkatkan kemampuan operasional bank
a. Mendorong bank-bank untuk
melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
Komentar
Posting Komentar